PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Konflik Lahan. Regulasi ini dinilai mendesak mengingat masih tingginya kasus sengketa tanah di wilayah Kalteng.
Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, mengungkapkan bahwa Raperda tersebut sudah melalui beberapa tahapan pembahasan di tingkat daerah. “Raperda mengenai sengketa dan konflik lahan sudah berproses. Terakhir, sudah dibahas melalui panitia khusus (Pansus) dan kemudian di rapat gabungan. Saat ini prosesnya dilanjutkan melalui evaluasi di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya, Kamis 4 September 2025.
Ansyari menegaskan, keberadaan regulasi ini sangat diperlukan mengingat konflik lahan di Kalteng masih marak terjadi, bahkan tak jarang melibatkan oknum yang diduga bagian dari praktik mafia tanah. “Banyak sekali lahan yang masuk kategori konflik di daerah ini, termasuk adanya mafia tanah yang bermain di dalamnya,” ungkapnya.
Dengan adanya Raperda tersebut, DPRD Kalteng berharap dapat menghadirkan payung hukum yang jelas dan tegas dalam penyelesaian sengketa lahan. Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga mendorong penyelesaian konflik yang lebih efektif, terukur, dan mampu meminimalkan potensi konflik sosial di masyarakat.
“Raperda ini penting sebagai dasar hukum penyelesaian sengketa lahan agar masalah yang ada tidak terus berlarut-larut. Dengan regulasi yang kuat, kami berharap setiap konflik tanah dapat diselesaikan secara tepat dan adil,” tegasnya.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post